BAB I
PENDAHULUAN
Beberapa waktu yang lalu merebaklah
polemik tentang poligami (ta’adud azzaujat). Pro dan kontra
mengiringi diskusi tentang tradisi yang sudah tua tersebut. Sejatinya kasus poligami
sudah biasa terjadi di Indonesia. Mengapa baru sekarang menjadi begitu heboh?
Tidak gampang memang untuk menjawabnya. Yang jelas ada pihak-pihak yang
diuntungkan dengan begitu hiruk pikukny`a polemik
tentang poligami saat ini. Bukankah sikap dan komentar kita terhadap sesuatu
hal akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah? Sayang sekali tidak sedikit orang-orang yang merasa terdidik
tetapi keliru dalam memahami dan menilai konsep poligami dalam Islam. Hal ini
diperparah oleh pernyataan-pernyataan sebagian kelompok anak muda yang dengan
sistematis memang ingin merusak Islam. Bermodalkan sikap percaya diri yang
begitu tinggi, ayat pun dipotong-potong untuk mendukung pemikiran. Tidak cukup
dipotong, artinya pun dipelintir hingga sesuai dengan keinginan nafsu sang
tuan. “Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan lisan-lisan (ucapan)
mereka dan Allah tetap menyempurnakancahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir benci.”
(As-Shaf:8) Ya, sebagian orang berusaha
memadamkan cahaya Allah dengan berbagai pernyataan yang menyimpangkan umat dari
pemahaman yang tepat. Allahlah yang akan menutup lisan mereka.
Pro dan kontra mengiringi diskusi
tentang tradisi yang sudah tua tersebut. Sejatinya kasus poligami sudah biasa
terjadi di Indonesia. Mengapa baru sekarang menjadi begitu heboh? Tidak gampang
memang untuk menjawabnya. Yang jelas ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan
begitu hirukpikuknya polemik tentang poligami saat ini. Sampai-sampai seorang
da’i kehilangan jamaahnya hanya karena dirinya berpoligami. Sebenarnya bolehkah
seorang pria berpoligami? Hal itu sebenarnya sudah terjawab dengan jelas dalam
Al-Quran surat An-Nisa ayat 3 yang artinya “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah)
seorang saja], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Dari ayat tersebut jelas
bahwa sebenarnya seorang laki-laki itu boleh dan sah-sah saja berpoligami dua,
tiga, atau empat orang istri dengan catatan sang pria dapat berlaku adil dalam
segala hal pada keempat istrinya.Lalu keadilan seperti apa yang harus dilakukan
oleh seorang pria dalam berpoligami? hal itu ternyata telah dicontohkan oleh
salah satu unsur dalam kimia.
Makalah ini dirangkai
untuk memahami konsep-konsep yang berhubungan dengan poligami jika dikaitkan
dengan sains khususnya ilmu kimia. Integrasi interkoneksi antara keduanya tertuang
dalam salah satu ikatan atom C (karbon), dimana atom C tersebut dapat melakukan
hubungan ikatan antar atom dengan jumlah maksimum 4. Hal tersebut
menginspirasikan adanya ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang poligami dengan
jumlah istri maksimal 4 pula. Dapat diumpamakan atom C sebagai seorang suami
dengan atom H yang terikat diumpamakan sebagai istri.
BAB II
POKOK BAHASAN
1.
Atom
Karbon
Karbon adalah salah satu unsur yang terdapat dialam
dengan symbol dalam sistem peridoik adalah “C”. Nama “carbon” berasal dari
bahasa latin “carbo” yang berarti “coal” atau “charcoal”. Istilah “coal”
menyatakan sediment berwarna hitam atau coklat kehitaman yang bersifat mudah
terbakar dan terutama memiliki komposisi utama belerang, hydrogen, oksigen, dan
nitrogen. Karbon memiliki nomor atom 6 dan nomor massa 12,011, terletak pada
golongan 4A atau 14 dan terdapat dalam periode 2 dan blok p. Konfigurasi
electron atom karbon adalah 1s2 2s2 2p2 atau [He] 2s2 2p2 dengan susunan
electron dalam kulit atomnya adalah 2 4 (lihat gambar di bawah). Jumlah tingkat
energinya adalah 2, dimana tingkat pertama terdapat 2 elektron dan tingkat
kedua terdapat 4 elektron.
Karbon terdapat tidak hanya di bumi akan
tetapi di jagat raya sebagai bagian dari matahari, bintang, planet, komet, dan
atmosfer planet. Di atmosfer bumi diperkirakan terdapat CO2 sebanyak 810
gigaton dan sekitar 36000 gigaton terlarut dalam air yang ada dibumi. 1900
gigaton terdapat dalam biosfer. Hidrokarbon seperti coal, petroleum, dan gas alam
menyumbang sekitar 900 gigaton dan 150 gigaton terdapat dalam cadangan minyak
bumi. Sumber karbon yang lain adalah dalam mineral karbonat sepeti
limestone, dolomite, dan marble dan coal menjadi salah satu sumber karbon yang
terpenting dimana anthracite mengandug 92-98% karbon. Selain itu sumber karbon
yang lain adalah grafit dan diamond.
Atom
karbon mempunyai keistimewaan dapat membentuk persenyawaan yang stabil yang
begitu besar jumlahnya, sebab atom karbon mempunyai beberapa kekhasan, yaitu:
a.
Atom karbon
dapat membentuk empat ikatan kovalen
Atom karbon mempunyai nomor atom 6. Di dalam sistem periodik atom
karbon terletak pada golongan IVA periode 2. Konfigurasi atom karbon adalah 1s22s22p2.
Berdasarkan konfigurasi tersebut, atom karbon mempunyai 4 elektron terluar
(elektron valensi). Agar susunan elektronya stabil sesuai dengan kaidah oktet
(mempunyai 8 elektron terluar), atom karbon memerlukan 4 elektron. Sehingga
atom karbon dapat membentuk empat buah ikatan kovalen.
b.
Atom karbon
dapat membentuk senyawa yang stabil
Dalam persenyawaannya, atom karbon membentuk empat pasang elektron
ikatan dengan atom-atom lain, sehingga lengkaplah pembentukan oktetnya tanpa
adanya pasangan elektron bebas. Akibatnya persenyawaan atom karbon sangat
stabil.
c.
Atom karbon
dapat membentuk ikatan tunggal dan rangkap
Keempat elektron valensi yang dimiliki oleh atom karbon dapat
membentuk ikatan tunggal, ikatan rangkap, dan ikatan rangkap tiga.
d.
Atom karbon
dapat membentuk rantai lurus dan bercabang
Kekhasan atom karbon yang tidak dimiliki atom lain adalah kemampuan
membentuk rantai yang sangat panjang antar sesama atom karbon. Rantai karbon
tersebut dapat lurus dan bercabang.
Teori hibridisasi muncul karena teori ikatan kimia yang telah ada
tidak mampu menjelaskan fakta yang menunjukkan bahwa keempat ikatan C – H pada
metana (CH4)
mempunyai sifat fisik dan kimia yang sama, padahal empat elektron valensi dari
atom karbon memiliki tingkat energi yang berbeda. Dalam metana (CH4) yang
merupakan senyawa hidrokarbon paling sederhana, keempat elektron dari empat
atom H tidak begitu saja berikatan dengan empat elektron valensi karbon, tetapi
sebelum itu ada suatu proses hibridisasi. Dalam kimia, hibridisasi adalah
sebuah konsep bersatunya orbital-orbital atom membentuk orbital hibrid yang
baru yang sesuai dengan penjelasan kualitatif sifat ikatan atom. Konsep
orbital-orbital yang terhibridisasi sangatlah berguna dalam menjelaskan bentuk
orbital molekul dari sebuah molekul.
Dalam proses hibridisasi, orbital 2s dan 2p dari karbon membentuk
empat orbital hibrid sp3 yang memiliki tingkat energi yang sama,
dimana sudut antara masing-masing orbital adalah 109,50.
Sesuai dengan teori VSEPR (Valence Shell Electrone Pair Repulsion), atom karbon
yang memiliki hibridisasi sp3 akan mempunyai bentuk tetrahedral.
Pembentukan orbital hybrid melalui
proses hibridisasi adalah sebagai berikut:
a.
Salah satu
elektron yang berpasangan berpromosi ke orbital yang lebih tinggi tingkat energinya
sehingga jumlah elektron yang tidak berpasangan sama dengan jumlah ikatan yang
akan terbentuk. Atom yang sedemikian disebut dalam keadaan tereksitasi.
b.
Penggabungan
orbital mengakibatkan kerapatan electron lebih besar di daerah orbital hybrid.
Misal untuk hibridisasi sp3.
c.
Terjadi tumpang
tindih orbital hybrid dengan orbital atom lain sehingga membentuk ikatan
kovalen.
Hibridisasi menjelaskan atom-atom yang berikatan dari sudut pandang
sebuah atom. Untuk sebuah karbon yang berkoordinasi secara tetrahedal (seperti
metana, CH4), maka karbon haruslah memiliki orbital-orbital yang
memiliki simetri yang tepat dengan 4 atom hidrogen. Untuk menjelaskan
keberadaan molekul CH4 ini, maka teori hibridisasi digunakan.
Langkah awal hibridisasi adalah eksitasi dari satu (atau lebih) elektron. Proton
yang membentuk inti atom hidrogen akan menarik salah satu elektron valensi
karbon. Hal ini menyebabkan eksitasi, memindahkan elektron 2s ke orbital 2p.
Hal ini meningkatkan pengaruh inti atom terhadap elektron-elektron valensi
dengan meningkatkan potensial inti efektif. Dalam kasus atom karbon yang
berikatan dengan empat hidrogen, orbital 2s dengan tiga orbital 2p membentuk
hibrid sp3. Pada CH4, empat orbital hibrid sp3 bertumpang
tindih dengan orbital 1s hidrogen, menghasilkan empat ikatan sigma. Empat
ikatan ini memiliki panjang dan kuat ikat yang sama. Perubahan yang terjadi
meliputi 1 orbital 2s dan 3 orbital 2p, maka disebut hibridisasi sp3, Kekuatan
ikatan untuk keempat orbital relatif setara sehingga membentuk molekul
tetrahedron, seperti Gambar 5.16. Struktur molekul tetrahedral cukup stabil,
sehingga banyak molekul yang memiliki struktur ini.
Gambar 5.16. Bentuk molekul dengan
hibridisasi sp3
2.
Poligami
dalam Islam
Agama
islam bukanlah agama yang pertama kali memmbolehkan poligami. Poligami itu
sudah ada di kalangan bangsa- bangsa Yunani pada masa kejayaan Antena, di
kalangan bangsa Cina, bangsa India, kerajaan Babilonia, kerajaan Asy- Syiriah,
kerajaan Mesir dan lain- lain. Poligami di kalangan mereka itu tidak terbatas,
beberapa istri saja boleh.
Poligami ada sisi baik dan sisi buruknya. Baik maupun buruk sebagai
dampak dari sistem poligami tergantung motif dari pelakunya. Sedang motif-
motif berdampak kebaikan dari praktek poligami tersebut sebagai berikut:
1.
Motif sosial;
dalam kondisi jumlah perempuan lebih banyak daripada pria, baik akibat
peperangan maupun tidak.
2.
Motif pribadi;
a) istri mandul, b) istri terkena penyakit kronis, c) suami benci kepada
istrinya, d) suami banyak bepergian, dan e) suami hiperseks.
Tidak diragukan lagi bahwa
seandainya poligami dipraktekan orang berdasarkan salah satu motif tersebut,
maka dampaknya adalah kebaikan, kemaslahatan kedua belah pihak khususnya dan
kemaslahatan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu islam terhadap sistem
poligami ini tidak menutup rapat- rapat secara mutlak dan tidak pula dibuka
lebar- lebar tanpa batas namun dibolehkan dengan syarat yang ketat, atau boleh dikatakan poligami
adalah pintu darurat, pintu keselamatan dan sekaligus pintu kemanusiaan.
Terkait dengan poligami yang sebelumnya
telah berkembang lama, Islam juga memberi aturan main yang baru. Aturan final yang tidak
akan berubah hingga hari kiamat. Allah tidak menghapus tradisi poligami yang
sebelumnya sudah berlangsung lama. Yang dilakukan adalah membatasi maksimal
empat wanita, selain harus berlaku adil.
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah)
seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”
[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil
dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang
bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan
syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah
pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami
sampai empat orang saja.
Ayat tersebut berarti
mencegah bagi pelaku poligami, jika diperkirakan tidak bisa bersikap adil di
antara isterinya atau khawatir bersikap zhalim di antara mereka. Jadi ayat
tersebut tidak berarti: “berpoligamilah kamu kemudian tunggu keadaannya, bila
ternyata tidak berbuat adil maka talaklah dan cukupkanlah satu saja.”
كَالْمُعَلَّقَةِ فَتَذَرُوهَا لْمَيْلِ ا كُلَّ تَمِيلُوا
فَلاَ حَرَصْتُمْ وَلَوْ النِّسَاءِ بَيْنَ تَعْدِلُوا أَنْ تَسْتَطِيعُوا لَنْ وَ
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu
janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
biarkan yang lain terkatung-katung. [An-Nisa: 129]
Berkenaan
ketidakmampuan manusia berlaku adil sebagaimana yang ditunjukkan dalam ayat di atas, banyak para muffasirin dalam menafsirkan ayat
diatas sama halnya dengan Ibn
‘Abbas menjelaskan bahwa ketidakmampuan yang dimaksud adalah dalam perkara
kasih sayang dan syahwat suami terhadap istri-istrinya . Sebaliknya, selain
dalam dua perkara ini, seorang suami akan mampu berlaku adil kepada
istri-istrinya. Keadilan selain dalam kasih sayang dan syahwatnya inilah yang
sebetulnya dituntut dan diwajibkan atas para suami yang berpoligami.
Sebaliknya, keadilan dalam hal kasih sayang dan kecenderungan syahwatnya
bukanlah sesuatu yang diwajibkan atas mereka. Hal ini dikuatkan oleh Hadis Nabi
saw., sebagaimana dituturkan ‘Aisyah r.a.:
هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا
تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ كَانَ رَسُولُ الله يقسم بين نسائه فَيَعْدِلُ ثم
َيَقُولُ اللَّهُمَّ,
Artinya:
Rasullullah saw. pernah bersumpah dan berlaku adil seraya berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku bersumpah atas apa yang aku sanggupi. Oleh karena itu, janganlah Engkau memasukkanku ke dalam perkara yang Engkau sanggupi tetapi tidak aku sanggupi. (yaitu hatinya). (HR Muslim ). Dan dalam hadist yang Imam Muslem meriwayatkan
Artinya:
Rasullullah saw. pernah bersumpah dan berlaku adil seraya berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku bersumpah atas apa yang aku sanggupi. Oleh karena itu, janganlah Engkau memasukkanku ke dalam perkara yang Engkau sanggupi tetapi tidak aku sanggupi. (yaitu hatinya). (HR Muslim ). Dan dalam hadist yang Imam Muslem meriwayatkan
فأرجو
أن أعدل ,واما سوى ذلك!لهم اما قلبى فلا أَمْلِكُان يقول ال الخظاب
عمر بن ذكرنا ان: قتاده عن
Artinya:
Umar bin khatab Berkata : Ya allah , bahwa sungguh hatiku tidak sanggup aku kuasai untuk berbuat adil! Dan sesuatu yang selain hati, aku berharap saya dapat berbuat adil .
Umar bin khatab Berkata : Ya allah , bahwa sungguh hatiku tidak sanggup aku kuasai untuk berbuat adil! Dan sesuatu yang selain hati, aku berharap saya dapat berbuat adil .
Hadis sayidina
Umar ini mengisyarahkan sebagai penjelas bagi hadist ‘aisyah diatas dengan,
demikian dapat dipahami dari dua uraian tersebut bahwa yang dimaksud dengan
adil yang tidak disanggupi oleh nabi adalah soal hati.
Berlaku adil dalam hal kasih
sayang dari pernyataan sayidina Umar
sendiri bahwa hal tersebut tidak mungkin untuk kita lakukan, maka dalam hal
adil seorang suami yang beristrikan lebih dari satu adalah bukan adil kasih
sayang, dikarenakan adil kasih sayang seorang suami tidak pernah bisa. Karena
apabila adil kasih sayang yang dimaksudkan sama dengan halnya tidak
diperbolehkan berpoligami disebabkan telah mengsyarat kepada sesuatu yang hampir
mustahil untuk dipenuhi. Tetapi pada kenyataannya
poligami dalam islam ada, sebagaimana firman Allah
dalam ayat An-nisa’ ayat 3(tiga), dan
telah dilalukan oleh Rasulullah dan para sahabat beliau sekalian. Maka
berkesimpulanlah bahwa adil yang dimaksudkan bukanlah adil kasih sayang tetapi
adil dalam meladeni istri seperti pakaian, tempat, giliran dan hal-hal lain
yang bersifat lahiriyah.
Menanggapi tentang nabi tidak
memperbolehkan sayidina Ali untuk menikah lagi
dengan wanita selain Fatimah. Sebagaimana hadist dalam shahih muslim :
عن المسور بن مخرمة : أنه سمع رسول الله صلى الله
عليه وسلم على المنبر وهو يقول إن بني هشام بن المغيرة استأذنوني أن ينكحوا ابنتهم
علي بن أبي طالب فلا آذن لهم ثم لا آذن لهم ثم لا آذن لهم إلا أن يحب ابن أبي طالب
أن يطلق ابنتي وينكح ابنتهم فإنما ابنتي بضعة مني يريبني ما رابها ويؤذيني ما
آذاها
Artinya:
“Dari Miswar bin Makhramah beliau pernah mendengar saat Nabi berada di atas mimbar beliau bersabda : sesungguh bani Hisyam bin Mughirah meminta izin mereka untuk menikahi ali dengan putri meraka, lalu Rasulullah bersabda: aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, kecuali sesungguh aku lebih mencintai Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, daripada menikahi dengan putri mereka. Karena putriku adalah darah dagingku aku senang dengan apa yang telah darah dagingku senang dan aku merasa tersakiti dengan apa yang telah darah dagingku merasa tersakiti dengan hal itu” .
“Dari Miswar bin Makhramah beliau pernah mendengar saat Nabi berada di atas mimbar beliau bersabda : sesungguh bani Hisyam bin Mughirah meminta izin mereka untuk menikahi ali dengan putri meraka, lalu Rasulullah bersabda: aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, kecuali sesungguh aku lebih mencintai Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, daripada menikahi dengan putri mereka. Karena putriku adalah darah dagingku aku senang dengan apa yang telah darah dagingku senang dan aku merasa tersakiti dengan apa yang telah darah dagingku merasa tersakiti dengan hal itu” .
Dalam hadist tersebut
nabi tidak memberi izin kepada bani hisyam bin mughirah untuk menikahkan putri
mereka dengan sayidina Ali, karena mempertimbangkan bisa menyakiti
hati Fatimah, maka akan tersakiti hati rasulullah. Dan juga tersebutkan
dalam riwayat yang lain Nabi pernah bersabda :
إني لست أحرم حلالا ولا أحل حراما ولكن والله لا
تجتمع بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم وبنت عدو الله مكانا واحدا أبدا
Artinya:
“Bahwa sesungguhnya aku tidak mengharamkan sesuatu yang halal dan tidak juga menghalalkan sesuatu yang haram, tetapi demi allah tidak bisa menghimpunkan putri rasulullah dan putri musuh allah pada satu orang (Ali Bin Abi Thalib)”.
Dari kata-kata rasulullah “aku tidak mengharamkan sesuatu yang halal. Yaitu berpoligami yang dibolehkan dalam agama. Akan tetapi rasulullah mengharamkan berpoligami karena putri tersebut anak dari pada musuh Allah SWT.
“Bahwa sesungguhnya aku tidak mengharamkan sesuatu yang halal dan tidak juga menghalalkan sesuatu yang haram, tetapi demi allah tidak bisa menghimpunkan putri rasulullah dan putri musuh allah pada satu orang (Ali Bin Abi Thalib)”.
Dari kata-kata rasulullah “aku tidak mengharamkan sesuatu yang halal. Yaitu berpoligami yang dibolehkan dalam agama. Akan tetapi rasulullah mengharamkan berpoligami karena putri tersebut anak dari pada musuh Allah SWT.
Sebagaimana yang telah
kita pahami dari dua buah hadist di atas, bahwa nabi melarang berpoligami pada
saidina ali dengan dua alasan :
a. Dapat menyakiti Fatimah,
maka akan tersakiti hati rasul.
b.
Putri yang
mau saidina ali nikahi adalah putri dari musuh Allah
swt (Abu Jahal).
Rasulullah melarang ali menikah dengan wanita selain Fatimah bukan dikarenakan diri menikah tersebut (la lizatihi), tetapi karena di tinjau dari segi yang lain (li ‘aridhi), yaitu karena wanita tersebut adalah musuh Allah.
Rasulullah melarang ali menikah dengan wanita selain Fatimah bukan dikarenakan diri menikah tersebut (la lizatihi), tetapi karena di tinjau dari segi yang lain (li ‘aridhi), yaitu karena wanita tersebut adalah musuh Allah.
Pengaturan yang dilakukan oleh Islam bersifat
membatasi jumlah dan kecenderungan. Secara jumlah dibatasi empat, secara
kecenderungan dibatasi dengan syarat kemampuan (qudrah) dan adil.
Tuntutan Allah untuk berlaku adil adalah dalam
pembagian nafkah dan giliran, dan ini bukan perkara yang gampang. Sementara
masalah hati (kecintaan), tentunya semua harus dicintai, adalah kelemahan
manusia yang dimaafkan. Sebagaimana orang tuamenghadapi tiga anak, semua
dicintai, tapi jujur harus diakui pasti ada kecenderungan pada salah satunya.
Mungkin karena paling ganteng, penurut,pintar, paling kecil atau sebab lain.
Demikian juga dalam poligami.
Jadi dalam Islam syarat
berpoligami adalah “adil” sedang adil itu adalah sesuatu yang sulit
dilaksanakan, oleh karena itu poligami adalah sifatnya “darurat”. Poligami yang
bersifat darurat, sama sekali tidak mengandung unsur merugikan kaum perempuan.
Dengan adanya poligami,
wanita juga dimuliakan.Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahuLlah
setidaknya ada 5 problem yang terpecahkan oleh karena adanya poligami. Dan solusi dari poligami terhadap kelima masalah ini ternyata
betul-betul menghargai dan membawa wanita pada derajat yang mulia. Kelima problem tersebut
antara lain:
antara lain:
a.
Ditemukannya tabiat yang tidak
biasa pada sebagian pria, yakni tidak merasa puas hanya dengan memiliki seorang
istri.
b.
Sering dijumpai adanya wanita
(istri) yang mandul, tidak memiliki anak. Akan tetapi, ia tetap menaruh rasa cinta
di dalam kalbunya kepada suaminya, dan suaminyapun tetap menaruh rasa cinta
didalam hatinya kepada istrinya.
c.
Kadang-kadang
ditemukan adanya seorang istri yang menderita sakit sehingga tidak memungkinkan
baginya melakukan hubungan suami istri, atau tidak dapat melakukan yang
semestinya terhadap rumah tangga, suami, dan anak-anaknya.
d.
Terjadinya
banyak peperangan atau pergolakan fisik yang telah mengakibatkan jatuhnya korban
berupa ribuan, bahkan jutaan, kaum pria.
e.
Acapkali ditemukan bahwa
tingkat pertumbuhan penduduk laki-laki dan perempuan suatu umat,
bangsa, atau belahan dunia tertentu tidak seimbang. Kadang-kadang
jumlah kaum perempuannya lebih banyak ketimbang jumlah
laki-lakinya.
Ketika poin lima (5) yang
terjadi, sedangkan pria yang mempunyai tabiat pada poin satu (1) semakin
banyak, oleh karena wanita-wanita pada poin dua dan tiga (2&3) pun semakin
banyak dijumpai sedangkan poligami tidak diperbolehkan, maka akan terjadi
pelacuran, perzinaan, kemaksiayatan, perselingkuhan yang akan mewabah
ditengah-tengah masyarakat, wanita-wanita dihempaskan kepojok-pojok selokan,
dihargai tidak lebih dari dua keping mata uang, dan disiksa bagaikan hewan-hewan
piaraan. Inilah masa dimana wanita terlepas dari kemuliaannya. Sedangkan ketika
poligami dibolehkan, maka wanita-wanita diangkat derajatnya menjadi seorang
istri yang sah dimata Allah, agama, dan masyarakat Wanita itu akan dimuliakan
oleh suaminya yang mencintainya karena Allah, dan disayangi sebagaimana
sayangnya suami kepada dirinya sendiri. Allahpun akan memberikan ganjaran yang
besar karena ketaaatannya kepada suami, begitu juga masyrakatpun tidak akan menganggapnya
sebagai wanita simpanan, karena ia adalah istri yang sah dari seorang pria. Meskipun demikian, kelima poin diatas hanyalah problem-problem yang akan
terpecahkan karena diperbolehkannya poligami. Problem-problem diatas
bukanlah 'illat (penyebab) diperbolehkannya poligami, sehingga poligami tetap
diperbolehkan walaupun salah satu dari kelima problem diatas tidak ditemukan.
Dengan kata lain, boleh atau tidaknya melakukan poligami harus didasarkan pada nash-nash
syariat, bukan atas dasar sebab-sebab diatas.
Seorang istri pertama yang rela dimadu harus memahami dan menyadari dengan
sepenuh hati bahwa kebolehan poligami adalah hukum Allah, dan hukum Allah
pastilah hukum terbaik yang akan membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Ketaatannya kepada hukum Allah-lah yang membuat ia rela diduakan, dan inilah
yang akan membuat Allah melimpahkan pahala yang sangat besar. Betapa
tidak, ketaatan kepada Allah dan suami dan mengakui hak-haknya (seperti kebolehan
poligami) akan membuat seorang wanita mendapat pahala yang besar, bahkan
setara dengan pahala berperang dijalan Allah subhanahu wa ta'ala. Ibnu Abbas meriwayatkan sebuah hadits sebagai
berikut : Sesungguhnya pernah ada seorang perempuan datang kepada RasuluLlah
shallallahu 'alihi wa sallam, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, saya ini
utusan dari kaum perempuan kepadamu. Jihad (perang) diwajibkan Allah kepada kaum
laki-laki. Jika mereka menang, mereka mendapatkan pahala; jika mereka terbunuh,
mereka masih tetap hidup di sisi Tuhan mereka lagi mendapat rezeki, sementara
kami, kaum perempuan membantu mereka. Lalu apa bagian bagi kami dalam hal ini?"
RasuluLlah shallallahu 'alaihi wa sallah bersabda (yang artinya),
"Sampaikanlah kepada perempuan-perempuan yang kamu temui, bahwa taat
kepada suami dan mengakui hak-haknya adalah sama dengan itu (jihad di jalan
Allah)." ((Diterjemahkan secara bebas, HR. Ibnu Abdil bar))
Hak-hak Istri Dalam Poligami
a)
Memiliki rumah sendiri.
b)
Menyamakan para istri dalam masalah giliran
c)
Tidak boleh keluar dari rumah
istri yang mendapat giliran menuju
rumah yang lain
rumah yang lain
d)
Batasan Malam Pertama Setelah
Pernikahan
e)
Wajib menyamakan nafkah
f)
Undian ketika safar
g) Tidak wajib menyamakan cinta dan jima' di antara para istri.
HIKMAH BERPOLIGAMI
Berpoligami merupakan suatu hal yang dibolehkan dalam agama, ada beberapa hikamahh yang terkandung dalam poligami:
g) Tidak wajib menyamakan cinta dan jima' di antara para istri.
HIKMAH BERPOLIGAMI
Berpoligami merupakan suatu hal yang dibolehkan dalam agama, ada beberapa hikamahh yang terkandung dalam poligami:
a. Tidak dapat kita pungkiri, bahwa bahtera
kehidupan pernikahan seseorang tidak selalu berjalan dengan mulus;
kadang-kadang ditimpa oleh cobaan atau ujian. Pada umumnya, sepasang lelaki dan
perempuan yang telah menikah tentu saja sangat ingin segera diberikan momongan
oleh Allah Swt. Akan tetapi, kadang-kadang ada suatu keadaan ketika sang istri
tidak dapat melahirkan anak, sementara sang suami sangat menginginkannya. Pada
saat yang sama, suami begitu menyayangi istrinya dan tidak ingin
menceraikannya. Dengan demikian maka berpoligami adalah suatu solusi yang
paling tepat untuk memperoleh keturunan dan juga istri yang pertama masih bisa
membagi kasih sayang dengannya.
b. Berpoligami
jadi sebagai penyelesaian bahtera kehidupan rumah tangga pada ketika keadaan
seorang istri sakit keras sehingga menghalanginya untuk melaksanakan
kewajibannya sebagai ibu dan istri, sedangkan sang suami sangat menyayanginya;
ia tetap ingin merawat istrinya dan tidak ingin menceraikannya. Akan tetapi, di
sisi lain ia membutuhkan wanita lain yang dapat melayaninya.
c. Ada juga kenyataan lain yang tidak dapat kita
pungkiri, bahwa di dunia ini ada sebagian lelaki yang tidak cukup hanya dengan
satu istri (maksudnya, ia memiliki syahwat lebih besar dibandingkan dengan
lelaki pada umumnya). Maka berpoligami adalah suatu jalan penyelesaian bagi
sebahagia lelaki tersebut. Jika ia hanya menikahi satu wanita, hal itu justru
dapat menyakiti atau menyebabkan kesulitan bagi sang istri. Dan akan
mengakibatkan perzinaan.
d. Fakta
lain yang kita hadapi sekarang adalah jumlah lelaki lebih sedikit dibandingkan
dengan jumlah perempuan; baik karena terjadinya banyak peperangan ataupun
karena angka kelahiran perempuan memang lebih banyak daripada lelaki. Oleh
sebab itu banyak wanita yang tidak kebagian suami, di takutkan dari kaum wanita
sebagai pelampiasan nafsu biologisnya menjurus kepada tindakan-tindakan
asusila. Dan sebagainya, maka berpoligami merupakan sosusi bagi wanita.
Nah, dari berbagai
fakta yang tidak dapat dipungkiri di atas, yang merupakan bagian dari
permasalahan umat manusia, kita dapat membayangkan, seandainya pintu poligami
ini ditutup maka justru kerusakanlah yang akan terjadi di tengah-tengah
masyarakat. Dari sini dapat dipahami, bahwa poligami sebetulnya dapat dijadikan
sebagai salah satu solusi atas sejumlah problem di atas.
3.
Keterkaitan
Poligami dengan Ikatan Karbon
Dalam Al-Qur’an surat
an-Nisa ayat 3 disebutkan bahwa seseorang diperbolehkan melakukan poligami
sampai empat istri asalkan dapat bersikap adil. Hal ini ternyata telah
dicontohkan oleh salah satu unsur dalam kimia, yaitu unsur C dimana dia dapat
mengikat maksimal empat gugus lainnya (sangat sesuai dengan batas maksimal
poligami).
Setiap orang (khususnya
orang kimia) tentu tahu bahwa demi memberikan keadilan
pada apa yang diikatnya atom C rela melakukan hibridisasi. Dengan adanya hibridisasi
ini mengakibatkan energi yang dirasakan oleh setiap gugus yang diikat oleh atom C akan
selalu sama, sehingga terciptalah keseimbangan.
Bentuk hibridisasi atom C
Itu pulalah yang harus dilakukan seorang
pria dalam berpoligami. Apapun keadaan istri-istri yang diikatnya, seorang suami harus siap
sedia untuk memberikan keadilan pada semuanya. Siapa yang lebih cantik atau
lebih menarik harus diberi sikap yang sama dengan yang lain. Karena jika
menilik kembali kepada ayat di atas serta tingkah laku atom C yang begitu
berusaha untuk berlaku adil, maka secara tidak langsung kita sebagai seorang
muslim yang harus selalu berpegang teguh pada Al-Qur’an serta di mana tubuh kita
ternyata tersusun atas milyaran atom C, maka jika sekiranya hendak berpoligami
harus bertingkah laku demikian adil seadil-adilnya.
Bentuk
tetrahedral atom C
Konsep tertrahedral dari
ikatan karbon menggambarkan bahwa atom C merupakan pusat dari atom-atom yang
diikatnya. Hal tersebut sesuai dengan konsep rumah tangga dimana seorang suami
menempati posisi tertinggi dan memegang kendali dalam kehidupan rumah tangga
sekalipun beristrikan empat orang. Selain itu dari struktur tetrahedral ikatan
karbon, ada satu atom yang diikat oleh karbon C berada di bagian atas. Ini
diibaratkan seperti halnya istri pertama yang harus lebih diprioritaskan
dibandingkan istri-istri yang lain.
Ikatan kovalen merupakan suatu jenis ikatan dalam kimia yang mengisi
hampir semua senyawa dalam makhluk hidup. Jadi secara tidak kita sadari
komponen-komponen tubuh kita ternyata tersusun atas atom-atom (khususnya atom
C) yang terikat baik dengan atom C yang lain maupun dengan atom yang berbeda.
Ada suatu keunikan dalam ikatan kovalen , yaitu adanya saling berbagi atau
sharing pasangan elektron antara atom yang satu dengan atom yang lain. Keadaan
itulah yang ternyata membuat ikatan kovalen menjadi lebih kuat.
Begitu pula dengan ikatan pernikahan, yaitu suatu
ikatan yang sangat berhubungan dengan eksistensi manusia sebagai makhluk sosial. Seorang wanita tentu
membutuhkan seorang pria yang dapat melindunginya, menafkahinya, mengayominya,
tempat
berkeluh kesah serta banyak hal lain yang dibutuhkan seorang wanita dari
seorang laki-laki. Begitu pula dengan laki-laki dengan sifat yang cukup keras
dan lebih mengandalkan logika sehingga terkadang tindakan-tindakan yang
dilakukan terasa kurang mengenakkan. Hadirnya wanita dalam kehidupannya tentu
akan dapat lebih mengkontrol tindakan tindakan kurang mengenakkan tersebut.
Ikatan antara atom C
dengan gugus yang diikatnya merupakan ikatan kovalen. Diibaratkan dalam
kehidupan rumah tangga, pasangan suami dan istri harus saling mencintai satu
sama lain. Tidak ada pihak yang dirugikan dan penuh keikhlasan dalam menjalani
kehidupan rumah tangga.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Poligami dalam
Islam adalah solusi yang ditawarkan apabila terjadi hal-hal yang luar biasa. Kebolehan
poligami harus didahului oleh alasan-alasan yang wajar, logis dan rasional,
seperti isteri dalam keadaan sakit yang tidak dapat melahirkan keturunan, atau
akibat tertentu seperti jumlah kaum wanita jauh lebih banyak daripada kaum pria
akibat peperangan atau bencana alam, bukan karena nafsu belaka. Poligami adalah situasi
emergensi manakala terjadi hal-hal diluar kebiasaan dalam perkawinan dengan
syarat yang amat ketat, yaitu mampu berlaku adil. Jika tidak mampu berlaku adil
maka asas monogami menjadi pilihan yang tepat tanpa dispensasi.
Seperti halnya atom C yang hanya
boleh mengikat empat gugus lain, dalam Islam juga hanya boleh berpoligami
sebanyak empat orang istri. Seorang suami harus bersikap adil, seperti atom C
yang mengalami hibridisasi agar energi yang dirasakan oleh setiap gugus sama,
agar terjadi keseimbangan. Begitu pula yang harus dilakukan seorang suami agar
tercipta kehidupan rumah tangga yang harmonis dan tercipta kerukunan antar
istri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar