03 Juli 2012

ATOM CARBON (C) DAN POLIGAMI

BAB I
PENDAHULUAN
Beberapa waktu yang lalu merebaklah polemik tentang poligami (ta’adud azzaujat). Pro dan kontra mengiringi diskusi tentang tradisi yang sudah tua tersebut. Sejatinya kasus poligami sudah biasa terjadi di Indonesia. Mengapa baru sekarang menjadi begitu heboh? Tidak gampang memang untuk menjawabnya. Yang jelas ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan begitu hiruk pikukny`a polemik tentang poligami saat ini. Bukankah sikap dan komentar kita terhadap sesuatu hal akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah? Sayang sekali  tidak sedikit orang-orang yang merasa terdidik tetapi keliru dalam memahami dan menilai konsep poligami dalam Islam. Hal ini diperparah oleh pernyataan-pernyataan sebagian kelompok anak muda yang dengan sistematis memang ingin merusak Islam. Bermodalkan sikap percaya diri yang begitu tinggi, ayat pun dipotong-potong untuk mendukung pemikiran. Tidak cukup dipotong, artinya pun dipelintir hingga sesuai dengan keinginan nafsu sang tuan. “Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan lisan-lisan (ucapan) mereka dan Allah tetap menyempurnakancahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir benci.” (As-Shaf:8) Ya, sebagian orang  berusaha memadamkan cahaya Allah dengan berbagai pernyataan yang menyimpangkan umat dari pemahaman yang tepat. Allahlah yang akan menutup lisan mereka.
Pro dan kontra mengiringi diskusi tentang tradisi yang sudah tua tersebut. Sejatinya kasus poligami sudah biasa terjadi di Indonesia. Mengapa baru sekarang menjadi begitu heboh? Tidak gampang memang untuk menjawabnya. Yang jelas ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan begitu hirukpikuknya polemik tentang poligami saat ini. Sampai-sampai seorang da’i kehilangan jamaahnya hanya karena dirinya berpoligami. Sebenarnya bolehkah seorang pria berpoligami? Hal itu sebenarnya sudah terjawab dengan jelas dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 3 yang artinya “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Dari ayat tersebut jelas bahwa sebenarnya seorang laki-laki itu boleh dan sah-sah saja berpoligami dua, tiga, atau empat orang istri dengan catatan sang pria dapat berlaku adil dalam segala hal pada keempat istrinya.Lalu keadilan seperti apa yang harus dilakukan oleh seorang pria dalam berpoligami? hal itu ternyata telah dicontohkan oleh salah satu unsur dalam kimia.
Makalah ini dirangkai untuk memahami konsep-konsep yang berhubungan dengan poligami jika dikaitkan dengan sains khususnya ilmu kimia. Integrasi interkoneksi antara keduanya tertuang dalam salah satu ikatan atom C (karbon), dimana atom C tersebut dapat melakukan hubungan ikatan antar atom dengan jumlah maksimum 4. Hal tersebut menginspirasikan adanya ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang poligami dengan jumlah istri maksimal 4 pula. Dapat diumpamakan atom C sebagai seorang suami dengan atom H yang terikat diumpamakan sebagai istri.


BAB II
POKOK BAHASAN

1.        Atom Karbon
Karbon adalah salah satu unsur yang terdapat dialam dengan symbol dalam sistem peridoik adalah “C”. Nama “carbon” berasal dari bahasa latin “carbo” yang berarti “coal” atau “charcoal”. Istilah “coal” menyatakan sediment berwarna hitam atau coklat kehitaman yang bersifat mudah terbakar dan terutama memiliki komposisi utama belerang, hydrogen, oksigen, dan nitrogen. Karbon memiliki nomor atom 6 dan nomor massa 12,011, terletak pada golongan 4A atau 14 dan terdapat dalam periode 2 dan blok p. Konfigurasi electron atom karbon adalah 1s2 2s2 2p2 atau [He] 2s2 2p2 dengan susunan electron dalam kulit atomnya adalah 2 4 (lihat gambar di bawah). Jumlah tingkat energinya adalah 2, dimana tingkat pertama terdapat 2 elektron dan tingkat kedua terdapat 4 elektron.
 
Karbon terdapat tidak hanya di bumi akan tetapi di jagat raya sebagai bagian dari matahari, bintang, planet, komet, dan atmosfer planet. Di atmosfer bumi diperkirakan terdapat CO2 sebanyak 810 gigaton dan sekitar 36000 gigaton terlarut dalam air yang ada dibumi. 1900 gigaton terdapat dalam biosfer. Hidrokarbon seperti coal, petroleum, dan gas alam menyumbang sekitar 900 gigaton dan 150 gigaton terdapat dalam cadangan minyak bumi. Sumber karbon yang lain adalah dalam mineral karbonat sepeti limestone, dolomite, dan marble dan coal menjadi salah satu sumber karbon yang terpenting dimana anthracite mengandug 92-98% karbon. Selain itu sumber karbon yang lain adalah grafit dan diamond.
Atom karbon mempunyai keistimewaan dapat membentuk persenyawaan yang stabil yang begitu besar jumlahnya, sebab atom karbon mempunyai beberapa kekhasan, yaitu:
a.       Atom karbon dapat membentuk empat ikatan kovalen
Atom karbon mempunyai nomor atom 6. Di dalam sistem periodik atom karbon terletak pada golongan IVA periode 2. Konfigurasi atom karbon adalah 1s22s22p2. Berdasarkan konfigurasi tersebut, atom karbon mempunyai 4 elektron terluar (elektron valensi). Agar susunan elektronya stabil sesuai dengan kaidah oktet (mempunyai 8 elektron terluar), atom karbon memerlukan 4 elektron. Sehingga atom karbon dapat membentuk empat buah ikatan kovalen.

b.      Atom karbon dapat membentuk senyawa yang stabil
Dalam persenyawaannya, atom karbon membentuk empat pasang elektron ikatan dengan atom-atom lain, sehingga lengkaplah pembentukan oktetnya tanpa adanya pasangan elektron bebas. Akibatnya persenyawaan atom karbon sangat stabil.

c.       Atom karbon dapat membentuk ikatan tunggal dan rangkap
Keempat elektron valensi yang dimiliki oleh atom karbon dapat membentuk ikatan tunggal, ikatan rangkap, dan ikatan rangkap tiga.

d.      Atom karbon dapat membentuk rantai lurus dan bercabang
Kekhasan atom karbon yang tidak dimiliki atom lain adalah kemampuan membentuk rantai yang sangat panjang antar sesama atom karbon. Rantai karbon tersebut dapat lurus dan bercabang.

Teori hibridisasi muncul karena teori ikatan kimia yang telah ada tidak mampu menjelaskan fakta yang menunjukkan bahwa keempat ikatan C – H pada metana (CH4) mempunyai sifat fisik dan kimia yang sama, padahal empat elektron valensi dari atom karbon memiliki tingkat energi yang berbeda. Dalam metana (CH4) yang merupakan senyawa hidrokarbon paling sederhana, keempat elektron dari empat atom H tidak begitu saja berikatan dengan empat elektron valensi karbon, tetapi sebelum itu ada suatu proses hibridisasi. Dalam kimia, hibridisasi adalah sebuah konsep bersatunya orbital-orbital atom membentuk orbital hibrid yang baru yang sesuai dengan penjelasan kualitatif sifat ikatan atom. Konsep orbital-orbital yang terhibridisasi sangatlah berguna dalam menjelaskan bentuk orbital molekul dari sebuah molekul.
Dalam proses hibridisasi, orbital 2s dan 2p dari karbon membentuk empat orbital hibrid sp3 yang memiliki tingkat energi yang sama, dimana sudut antara masing-masing orbital adalah 109,50. Sesuai dengan teori VSEPR (Valence Shell Electrone Pair Repulsion), atom karbon yang memiliki hibridisasi sp3 akan mempunyai bentuk tetrahedral.

Pembentukan orbital hybrid melalui proses hibridisasi adalah sebagai berikut:
a.       Salah satu elektron yang berpasangan berpromosi ke orbital yang lebih tinggi tingkat energinya sehingga jumlah elektron yang tidak berpasangan sama dengan jumlah ikatan yang akan terbentuk. Atom yang sedemikian disebut dalam keadaan tereksitasi.
b.      Penggabungan orbital mengakibatkan kerapatan electron lebih besar di daerah orbital hybrid. Misal untuk hibridisasi sp3.
c.         Terjadi tumpang tindih orbital hybrid dengan orbital atom lain sehingga membentuk ikatan kovalen.
Hibridisasi menjelaskan atom-atom yang berikatan dari sudut pandang sebuah atom. Untuk sebuah karbon yang berkoordinasi secara tetrahedal (seperti metana, CH4), maka karbon haruslah memiliki orbital-orbital yang memiliki simetri yang tepat dengan 4 atom hidrogen. Untuk menjelaskan keberadaan molekul CH4 ini, maka teori hibridisasi digunakan. Langkah awal hibridisasi adalah eksitasi dari satu (atau lebih) elektron. Proton yang membentuk inti atom hidrogen akan menarik salah satu elektron valensi karbon. Hal ini menyebabkan eksitasi, memindahkan elektron 2s ke orbital 2p. Hal ini meningkatkan pengaruh inti atom terhadap elektron-elektron valensi dengan meningkatkan potensial inti efektif. Dalam kasus atom karbon yang berikatan dengan empat hidrogen, orbital 2s dengan tiga orbital 2p membentuk hibrid sp3. Pada CH4, empat orbital hibrid sp3 bertumpang tindih dengan orbital 1s hidrogen, menghasilkan empat ikatan sigma. Empat ikatan ini memiliki panjang dan kuat ikat yang sama. Perubahan yang terjadi meliputi 1 orbital 2s dan 3 orbital 2p, maka disebut hibridisasi sp3, Kekuatan ikatan untuk keempat orbital relatif setara sehingga membentuk molekul tetrahedron, seperti Gambar 5.16. Struktur molekul tetrahedral cukup stabil, sehingga banyak molekul yang memiliki struktur ini.
Gambar 5.16. Bentuk molekul dengan hibridisasi sp3

2.        Poligami dalam Islam

Agama islam bukanlah agama yang pertama kali memmbolehkan poligami. Poligami itu sudah ada di kalangan bangsa- bangsa Yunani pada masa kejayaan Antena, di kalangan bangsa Cina, bangsa India, kerajaan Babilonia, kerajaan Asy- Syiriah, kerajaan Mesir dan lain- lain. Poligami di kalangan mereka itu tidak terbatas, beberapa istri saja boleh.
Poligami ada sisi baik dan sisi buruknya. Baik maupun buruk sebagai dampak dari sistem poligami tergantung motif dari pelakunya. Sedang motif- motif berdampak kebaikan dari praktek poligami tersebut sebagai berikut:
1.        Motif sosial; dalam kondisi jumlah perempuan lebih banyak daripada pria, baik akibat peperangan maupun tidak.
2.        Motif pribadi; a) istri mandul, b) istri terkena penyakit kronis, c) suami benci kepada istrinya, d) suami banyak bepergian, dan e) suami hiperseks.
Tidak diragukan lagi bahwa seandainya poligami dipraktekan orang berdasarkan salah satu motif tersebut, maka dampaknya adalah kebaikan, kemaslahatan kedua belah pihak khususnya dan kemaslahatan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu islam terhadap sistem poligami ini tidak menutup rapat- rapat secara mutlak dan tidak pula dibuka lebar- lebar tanpa batas namun dibolehkan dengan syarat  yang ketat, atau boleh dikatakan poligami adalah pintu darurat, pintu keselamatan dan sekaligus pintu kemanusiaan.
Terkait dengan poligami yang sebelumnya telah berkembang lama, Islam juga memberi aturan main yang baru. Aturan final yang tidak akan berubah hingga hari kiamat. Allah tidak menghapus tradisi poligami yang sebelumnya sudah berlangsung lama. Yang dilakukan adalah membatasi maksimal empat wanita, selain harus berlaku adil.
  
Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya
[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Ayat tersebut berarti mencegah bagi pelaku poligami, jika diperkirakan tidak bisa bersikap adil di antara isterinya atau khawatir bersikap zhalim di antara mereka. Jadi ayat tersebut tidak berarti: “berpoligamilah kamu kemudian tunggu keadaannya, bila ternyata tidak berbuat adil maka talaklah dan cukupkanlah satu saja.”
كَالْمُعَلَّقَةِ فَتَذَرُوهَا لْمَيْلِ ا كُلَّ تَمِيلُوا فَلاَ حَرَصْتُمْ وَلَوْ النِّسَاءِ بَيْنَ تَعْدِلُوا أَنْ تَسْتَطِيعُوا لَنْ وَ
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. [An-Nisa: 129]
Berkenaan ketidakmampuan manusia berlaku adil sebagaimana yang ditunjukkan dalam ayat di atas, banyak para muffasirin dalam menafsirkan ayat diatas sama halnya  dengan Ibn ‘Abbas menjelaskan bahwa ketidakmampuan yang dimaksud adalah dalam perkara kasih sayang dan syahwat suami terhadap istri-istrinya . Sebaliknya, selain dalam dua perkara ini, seorang suami akan mampu berlaku adil kepada istri-istrinya. Keadilan selain dalam kasih sayang dan syahwatnya inilah yang sebetulnya dituntut dan diwajibkan atas para suami yang berpoligami. Sebaliknya, keadilan dalam hal kasih sayang dan kecenderungan syahwatnya bukanlah sesuatu yang diwajibkan atas mereka. Hal ini dikuatkan oleh Hadis Nabi saw., sebagaimana dituturkan ‘Aisyah r.a.:
هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ كَانَ رَسُولُ الله يقسم بين نسائه فَيَعْدِلُ ثم َيَقُولُ اللَّهُمَّ,
Artinya:
Rasullullah saw. pernah bersumpah dan berlaku adil seraya berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku bersumpah atas apa yang aku sanggupi. Oleh karena itu, janganlah Engkau memasukkanku ke dalam perkara yang Engkau sanggupi tetapi tidak aku sanggupi. (yaitu hatinya). (HR Musl
im ). Dan dalam hadist yang Imam Muslem meriwayatkan
فأرجو أن أعدل ,واما سوى ذلك!لهم اما قلبى فلا أَمْلِكُان يقول ال  الخظاب عمر بن ذكرنا ان: قتاده عن
Artinya:
Umar bin khatab Berkata : Ya allah , bahwa sungguh hatiku tidak sanggup aku kuasai untuk berbuat adil! Dan sesuatu yang selain hati, aku berharap saya dapat berbuat adil .
Hadis sayidina Umar ini mengisyarahkan sebagai penjelas bagi hadist ‘aisyah diatas dengan, demikian dapat dipahami dari dua uraian tersebut bahwa yang dimaksud dengan adil yang tidak disanggupi oleh nabi adalah soal hati.
Berlaku adil dalam hal kasih sayang dari pernyataan sayidina Umar sendiri bahwa hal tersebut tidak mungkin untuk kita lakukan, maka dalam hal adil seorang suami yang beristrikan lebih dari satu adalah bukan adil kasih sayang, dikarenakan adil kasih sayang seorang suami tidak pernah bisa. Karena apabila adil kasih sayang yang dimaksudkan sama dengan halnya tidak diperbolehkan berpoligami disebabkan telah mengsyarat kepada sesuatu yang hampir mustahil untuk dipenuhi. Tetapi pada kenyataannya poligami dalam islam ada, sebagaimana firman Allah dalam ayat An-nisa’ ayat 3(tiga), dan telah dilalukan oleh Rasulullah dan para sahabat beliau sekalian. Maka berkesimpulanlah bahwa adil yang dimaksudkan bukanlah adil kasih sayang tetapi adil dalam meladeni istri seperti pakaian, tempat, giliran dan hal-hal lain yang bersifat lahiriyah.
Menanggapi tentang nabi tidak memperbolehkan sayidina Ali untuk menikah lagi dengan wanita selain Fatimah. Sebagaimana hadist dalam shahih muslim :
عن المسور بن مخرمة : أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم على المنبر وهو يقول إن بني هشام بن المغيرة استأذنوني أن ينكحوا ابنتهم علي بن أبي طالب فلا آذن لهم ثم لا آذن لهم ثم لا آذن لهم إلا أن يحب ابن أبي طالب أن يطلق ابنتي وينكح ابنتهم فإنما ابنتي بضعة مني يريبني ما رابها ويؤذيني ما آذاها
Artinya:
“Dari
Miswar bin Makhramah beliau pernah mendengar saat Nabi berada di atas mimbar beliau bersabda : sesungguh bani Hisyam bin Mughirah meminta izin mereka untuk menikahi ali dengan putri meraka, lalu Rasulullah bersabda: aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, kecuali sesungguh aku lebih mencintai Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, daripada menikahi dengan putri mereka. Karena putriku adalah darah dagingku aku senang dengan apa yang telah darah dagingku senang dan aku merasa tersakiti dengan apa yang telah darah dagingku merasa tersakiti dengan hal itu” .
Dalam hadist tersebut nabi tidak memberi izin kepada bani hisyam bin mughirah untuk menikahkan putri mereka dengan sayidina Ali, karena mempertimbangkan bisa menyakiti hati Fatimah, maka akan tersakiti hati rasulullah. Dan juga tersebutkan dalam riwayat yang lain Nabi pernah bersabda :
إني لست أحرم حلالا ولا أحل حراما ولكن والله لا تجتمع بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم وبنت عدو الله مكانا واحدا أبدا
Artinya:
“Bahwa sesungguhnya aku tidak mengharamkan sesuatu yang halal dan tidak juga menghalalkan sesuatu yang haram, tetapi demi allah tidak bisa menghimpunkan putri rasulullah dan putri musuh allah pada satu orang (Ali Bin Abi Thalib)”.
Dari kata-kata rasulullah “aku tidak mengharamkan sesuatu yang halal. Yaitu berpoligami yang dibolehkan dalam agama. Akan tetapi rasulullah mengharamkan berpoligami karena putri tersebut anak dari pada musuh
Allah SWT.
Sebagaimana yang telah kita pahami dari dua buah hadist di atas, bahwa nabi melarang berpoligami pada saidina ali dengan dua alasan :
a.       Dapat menyakiti Fatimah, maka akan tersakiti hati rasul.
b.      Putri yang mau saidina ali nikahi adalah putri dari musuh Allah swt (Abu Jahal).
Rasulullah melarang ali menikah dengan wanita selain
Fatimah bukan dikarenakan diri menikah tersebut (la lizatihi), tetapi karena di tinjau dari segi yang lain (li ‘aridhi), yaitu karena wanita tersebut adalah musuh Allah.
Pengaturan yang dilakukan oleh Islam bersifat membatasi jumlah dan kecenderungan. Secara jumlah dibatasi empat, secara kecenderungan dibatasi dengan syarat kemampuan (qudrah) dan adil.
Tuntutan Allah untuk berlaku adil adalah dalam pembagian nafkah dan giliran, dan ini bukan perkara yang gampang. Sementara masalah hati (kecintaan), tentunya semua harus dicintai, adalah kelemahan manusia yang dimaafkan. Sebagaimana orang tuamenghadapi tiga anak, semua dicintai, tapi jujur harus diakui pasti ada kecenderungan pada salah satunya. Mungkin karena paling ganteng, penurut,pintar, paling kecil atau sebab lain. Demikian juga dalam poligami.
Jadi dalam Islam syarat berpoligami adalah “adil” sedang adil itu adalah sesuatu yang sulit dilaksanakan, oleh karena itu poligami adalah sifatnya “darurat”. Poligami yang bersifat darurat, sama sekali tidak mengandung unsur merugikan kaum perempuan.
Dengan adanya poligami, wanita juga dimuliakan.Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahuLlah setidaknya ada 5 problem yang terpecahkan oleh karena adanya poligami. Dan solusi dari poligami terhadap kelima masalah ini ternyata betul-betul menghargai dan membawa wanita pada derajat yang mulia. Kelima problem tersebut
antara lain
:
a.         Ditemukannya tabiat yang tidak biasa pada sebagian pria, yakni tidak merasa puas hanya dengan memiliki seorang istri.
b.        Sering dijumpai adanya wanita (istri) yang mandul, tidak memiliki anak. Akan tetapi, ia tetap menaruh rasa cinta di dalam kalbunya kepada suaminya, dan suaminyapun tetap menaruh rasa cinta didalam hatinya kepada istrinya.
c.         Kadang-kadang ditemukan adanya seorang istri yang menderita sakit sehingga tidak memungkinkan baginya melakukan hubungan suami istri, atau tidak dapat melakukan yang semestinya terhadap rumah tangga, suami, dan anak-anaknya.
d.        Terjadinya banyak peperangan atau pergolakan fisik yang telah mengakibatkan jatuhnya korban berupa ribuan, bahkan jutaan, kaum pria.
e.         Acapkali ditemukan bahwa tingkat pertumbuhan penduduk laki-laki dan perempuan suatu umat, bangsa, atau belahan dunia tertentu tidak seimbang. Kadang-kadang jumlah kaum perempuannya lebih banyak ketimbang jumlah laki-lakinya.
Ketika poin lima (5) yang terjadi, sedangkan pria yang mempunyai tabiat pada poin satu (1) semakin banyak, oleh karena wanita-wanita pada poin dua dan tiga (2&3) pun semakin banyak dijumpai sedangkan poligami tidak diperbolehkan, maka akan terjadi pelacuran, perzinaan, kemaksiayatan, perselingkuhan yang akan mewabah ditengah-tengah masyarakat, wanita-wanita dihempaskan kepojok-pojok selokan, dihargai tidak lebih dari dua keping mata uang, dan disiksa bagaikan hewan-hewan piaraan. Inilah masa dimana wanita terlepas dari kemuliaannya. Sedangkan ketika poligami dibolehkan, maka wanita-wanita diangkat derajatnya menjadi seorang istri yang sah dimata Allah, agama, dan masyarakat Wanita itu akan dimuliakan oleh suaminya yang mencintainya karena Allah, dan disayangi sebagaimana sayangnya suami kepada dirinya sendiri. Allahpun akan memberikan ganjaran yang besar karena ketaaatannya kepada suami, begitu juga masyrakatpun tidak akan menganggapnya sebagai wanita simpanan, karena ia adalah istri yang sah dari seorang pria. Meskipun demikian, kelima poin diatas hanyalah problem-problem yang akan terpecahkan karena diperbolehkannya poligami. Problem-problem diatas bukanlah 'illat (penyebab) diperbolehkannya poligami, sehingga poligami tetap diperbolehkan walaupun salah satu dari kelima problem diatas tidak ditemukan. Dengan kata lain, boleh atau tidaknya melakukan poligami harus didasarkan pada nash-nash syariat, bukan atas dasar sebab-sebab diatas.
Seorang istri pertama yang rela dimadu harus memahami dan menyadari dengan sepenuh hati bahwa kebolehan poligami adalah hukum Allah, dan hukum Allah pastilah hukum terbaik yang akan membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Ketaatannya kepada hukum Allah-lah yang membuat ia rela diduakan, dan inilah yang akan membuat Allah melimpahkan pahala yang sangat besar. Betapa tidak, ketaatan kepada Allah dan suami dan mengakui hak-haknya (seperti kebolehan poligami) akan membuat seorang wanita mendapat pahala yang besar, bahkan setara dengan pahala berperang dijalan Allah subhanahu wa ta'ala. Ibnu Abbas meriwayatkan sebuah hadits sebagai berikut : Sesungguhnya pernah ada seorang perempuan datang kepada RasuluLlah shallallahu 'alihi wa sallam, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, saya ini utusan dari kaum perempuan kepadamu. Jihad (perang) diwajibkan Allah kepada kaum laki-laki. Jika mereka menang, mereka mendapatkan pahala; jika mereka terbunuh, mereka masih tetap hidup di sisi Tuhan mereka lagi mendapat rezeki, sementara kami, kaum perempuan membantu mereka. Lalu apa bagian bagi kami dalam hal ini?" RasuluLlah shallallahu 'alaihi wa sallah bersabda (yang artinya), "Sampaikanlah kepada perempuan-perempuan yang kamu temui, bahwa taat kepada suami dan mengakui hak-haknya adalah sama dengan itu (jihad di jalan Allah)." ((Diterjemahkan secara bebas, HR. Ibnu Abdil bar))
Hak-hak Istri Dalam Poligami
a)              Memiliki rumah sendiri.
b)             Menyamakan para istri dalam masalah giliran
c)              Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju
          rumah yang lain
d)             Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
e)              Wajib menyamakan nafkah
f)              Undian ketika safar
g)             Tidak wajib menyamakan cinta dan jima' di antara para istri.
 
HIKMAH BERPOLIGAMI
Berpoligami merupakan suatu hal yang dibolehkan dalam agama, ada beberapa hikamahh yang terkandung dalam poligami:
a.      Tidak dapat kita pungkiri, bahwa bahtera kehidupan pernikahan seseorang tidak selalu berjalan dengan mulus; kadang-kadang ditimpa oleh cobaan atau ujian. Pada umumnya, sepasang lelaki dan perempuan yang telah menikah tentu saja sangat ingin segera diberikan momongan oleh Allah Swt. Akan tetapi, kadang-kadang ada suatu keadaan ketika sang istri tidak dapat melahirkan anak, sementara sang suami sangat menginginkannya. Pada saat yang sama, suami begitu menyayangi istrinya dan tidak ingin menceraikannya. Dengan demikian maka berpoligami adalah suatu solusi yang paling tepat untuk memperoleh keturunan dan juga istri yang pertama masih bisa membagi kasih sayang dengannya.
b.      Berpoligami jadi sebagai penyelesaian bahtera kehidupan rumah tangga pada ketika keadaan seorang istri sakit keras sehingga menghalanginya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai ibu dan istri, sedangkan sang suami sangat menyayanginya; ia tetap ingin merawat istrinya dan tidak ingin menceraikannya. Akan tetapi, di sisi lain ia membutuhkan wanita lain yang dapat melayaninya.
c.       Ada juga kenyataan lain yang tidak dapat kita pungkiri, bahwa di dunia ini ada sebagian lelaki yang tidak cukup hanya dengan satu istri (maksudnya, ia memiliki syahwat lebih besar dibandingkan dengan lelaki pada umumnya). Maka berpoligami adalah suatu jalan penyelesaian bagi sebahagia lelaki tersebut. Jika ia hanya menikahi satu wanita, hal itu justru dapat menyakiti atau menyebabkan kesulitan bagi sang istri. Dan akan mengakibatkan perzinaan.
d.      Fakta lain yang kita hadapi sekarang adalah jumlah lelaki lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah perempuan; baik karena terjadinya banyak peperangan ataupun karena angka kelahiran perempuan memang lebih banyak daripada lelaki. Oleh sebab itu banyak wanita yang tidak kebagian suami, di takutkan dari kaum wanita sebagai pelampiasan nafsu biologisnya menjurus kepada tindakan-tindakan asusila. Dan sebagainya, maka berpoligami merupakan sosusi bagi wanita.
Nah, dari berbagai fakta yang tidak dapat dipungkiri di atas, yang merupakan bagian dari permasalahan umat manusia, kita dapat membayangkan, seandainya pintu poligami ini ditutup maka justru kerusakanlah yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dari sini dapat dipahami, bahwa poligami sebetulnya dapat dijadikan sebagai salah satu solusi atas sejumlah problem di atas.

3.        Keterkaitan Poligami dengan Ikatan Karbon
Dalam Al-Qur’an surat an-Nisa ayat 3 disebutkan bahwa seseorang diperbolehkan melakukan poligami sampai empat istri asalkan dapat bersikap adil. Hal ini ternyata telah dicontohkan oleh salah satu unsur dalam kimia, yaitu unsur C dimana dia dapat mengikat maksimal empat gugus lainnya (sangat sesuai dengan batas maksimal poligami).
Setiap orang (khususnya orang kimia) tentu tahu bahwa demi memberikan keadilan pada apa yang diikatnya atom C rela melakukan hibridisasi. Dengan adanya hibridisasi ini mengakibatkan energi yang dirasakan oleh setiap gugus yang diikat oleh atom C akan selalu sama, sehingga terciptalah keseimbangan.
Bentuk hibridisasi atom C

Itu pulalah yang harus dilakukan seorang pria dalam berpoligami. Apapun keadaan istri-istri yang diikatnya, seorang suami harus siap sedia untuk memberikan keadilan pada semuanya. Siapa yang lebih cantik atau lebih menarik harus diberi sikap yang sama dengan yang lain. Karena jika menilik kembali kepada ayat di atas serta tingkah laku atom C yang begitu berusaha untuk berlaku adil, maka secara tidak langsung kita sebagai seorang muslim yang harus selalu berpegang teguh pada Al-Qur’an serta di mana tubuh kita ternyata tersusun atas milyaran atom C, maka jika sekiranya hendak berpoligami harus bertingkah laku demikian adil seadil-adilnya.

Bentuk tetrahedral atom C
Konsep tertrahedral dari ikatan karbon menggambarkan bahwa atom C merupakan pusat dari atom-atom yang diikatnya. Hal tersebut sesuai dengan konsep rumah tangga dimana seorang suami menempati posisi tertinggi dan memegang kendali dalam kehidupan rumah tangga sekalipun beristrikan empat orang. Selain itu dari struktur tetrahedral ikatan karbon, ada satu atom yang diikat oleh karbon C berada di bagian atas. Ini diibaratkan seperti halnya istri pertama yang harus lebih diprioritaskan dibandingkan istri-istri yang lain.
Ikatan kovalen merupakan suatu jenis ikatan dalam kimia yang mengisi hampir semua senyawa dalam makhluk hidup. Jadi secara tidak kita sadari komponen-komponen tubuh kita ternyata tersusun atas atom-atom (khususnya atom C) yang terikat baik dengan atom C yang lain maupun dengan atom yang berbeda. Ada suatu keunikan dalam ikatan kovalen , yaitu adanya saling berbagi atau sharing pasangan elektron antara atom yang satu dengan atom yang lain. Keadaan itulah yang ternyata membuat ikatan kovalen menjadi lebih kuat.
Begitu pula dengan ikatan pernikahan, yaitu suatu ikatan yang sangat berhubungan dengan eksistensi manusia sebagai makhluk sosial. Seorang wanita tentu membutuhkan seorang pria yang dapat melindunginya, menafkahinya, mengayominya, tempat berkeluh kesah serta banyak hal lain yang dibutuhkan seorang wanita dari seorang laki-laki. Begitu pula dengan laki-laki dengan sifat yang cukup keras dan lebih mengandalkan logika sehingga terkadang tindakan-tindakan yang dilakukan terasa kurang mengenakkan. Hadirnya wanita dalam kehidupannya tentu akan dapat lebih mengkontrol tindakan tindakan kurang mengenakkan tersebut.
Ikatan antara atom C dengan gugus yang diikatnya merupakan ikatan kovalen. Diibaratkan dalam kehidupan rumah tangga, pasangan suami dan istri harus saling mencintai satu sama lain. Tidak ada pihak yang dirugikan dan penuh keikhlasan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
            Poligami dalam Islam adalah solusi yang ditawarkan apabila terjadi hal-hal yang luar biasa. Kebolehan poligami harus didahului oleh alasan-alasan yang wajar, logis dan rasional, seperti isteri dalam keadaan sakit yang tidak dapat melahirkan keturunan, atau akibat tertentu seperti jumlah kaum wanita jauh lebih banyak daripada kaum pria akibat peperangan atau bencana alam, bukan karena nafsu belaka. Poligami adalah situasi emergensi manakala terjadi hal-hal diluar kebiasaan dalam perkawinan dengan syarat yang amat ketat, yaitu mampu berlaku adil. Jika tidak mampu berlaku adil maka asas monogami menjadi pilihan yang tepat tanpa dispensasi.
            Seperti halnya atom C yang hanya boleh mengikat empat gugus lain, dalam Islam juga hanya boleh berpoligami sebanyak empat orang istri. Seorang suami harus bersikap adil, seperti atom C yang mengalami hibridisasi agar energi yang dirasakan oleh setiap gugus sama, agar terjadi keseimbangan. Begitu pula yang harus dilakukan seorang suami agar tercipta kehidupan rumah tangga yang harmonis dan tercipta kerukunan antar istri.





Tidak ada komentar: